Penyidik Pidsus Kejati Jatim menjebloskan Mantan Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi ke tahanan atas dugaan skandal kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang.
- Kejagung akan Dalami Asal Muasal Uang Rp27 Miliar di Sidang Terdakwa Windi Purnama
- Penahanan Ferdinand Hutahean Bukti Polri Tidak Diskriminatif
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
Dalam menjalankan modus korupsi ini, masih kata Sunarta, tersangka Wulang Suhardi telah mencatut 11 nama penerima kredit yang diajukan di Bank Jatim cabang Jombang.
"Ternyata nama-nama penerima kredit itu fiktif," ujarnya.
Perbuatan tersangka Wulang Suhardi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar. Dan saat ini, penyidik terus mengembangkan keterlibatan pihak lain termasuk istri tersangka Wulang Suhardi yakni Aminatus Sholikha, yang saat ini masih berstatus saksi.
"Intinya kita tetap melakukan pengembangan hingga semua pihak yang bermain dalam kasus ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,†pungkas Sunarta.
Untuk diketahui, Wulang Suhardi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka kasus korupsi KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
Wulang Suhardi ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dari mantan anggota DPRD Jombang lainnya yakni Siswo Iryana yang telah di vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada akhir Mei 2019 lalu.
Anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu dinyatakan terbukti mengajukan kredit dengan pemohon fiktif sebanyak 55, namun direalisasi sebanyak 37 debitur dengan nilai pencairan sebesar Rp 12,7 miliar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Limbung
- Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu Terus Bergulir, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum ini Pelesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga