Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar transaksi dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang akhirnya menyematkan status tersangka kepada Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
- 2 Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
- Satpol PP Surabaya Bubarkan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kya-kya
- Sidang Gugatan KSDR, PN Surabaya Fasilitasi Mediasi
"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Laode mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, nama HRS justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.
"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," tegas Laode.
Pada Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
- Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap Saat Beli Sabu
- Buron 3 Tahun, Leonardi Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo