Tersangka dugaan korupsi Jasmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Tjong keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak usai menjalani pemeriksaan tahap II sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (25/2).
- Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya, akhirnya Meninggal Dunia
- Ini Nama 12 Jaksa Kejari Surabaya yang Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar
- Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU Buronan KPK
Pria berkategori lanjut usia ini terus ngeloyor pergi menuju mobil tahanan yang berada di pintu keluar samping kiri halaman gedung korps Adhyaksa jalan Kemayoran No 1 Surabaya.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan setelah melakukan pemeriksaan tahap II terhadap tersangka Agus Setiawan Tjong dan berkasnya dinyatakan sempurba atau P21 maka akan segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan, baru akan di sidang, prediksi paling lama dua mingguan," pungkas Lingga pada Kantor Berita
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Babak Baru, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai
- Bandar Sabu 149 Kilogram Ditembak Mati