. Meninggalnya Sam Santoso, tersangka korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim, otomatis juga mengubur perkara yang sedang disidik Kejati Jatim.
- Kejari Magetan Lidik Kasus Dugaan Pungutan Ilegal di MTsN 4
- Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E yang Baru
- Kabar Kapolda Jatim Ditangkap Propam, Habiburokhman: 100 Persen Dukung Kapolri Bersih-bersih
"Kalau tersangkanya meninggal, otomatis perkaranya gugur," kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (13/12).
Dari data yang dihimpun, Sam Santoso diketahui meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit di Singapura. Pria kelahiran 83 tahun silam ini meninggal dunia pada 3 November 2018 lalu sekitar pukul 12.49 waktu Singapura.
Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 lalu. Sam Santoso merupakan pembeli asset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Kediri dan Tulungagung. Saat itu ia menjabat sebagai Dirut PT Sempulur Adi Mandiri.
Pada tahun 2003 lalu, Kedua asset milik Pemrov Jatim Ini, yang kelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset (sudah divonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 M) dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU (juga sudah di Vonis 2 tahun), dimana Oepojo Sardjono dan Sam Santoso selaku pembeli yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Korupsi Mamin BKPP, Kejari Banyuwangi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda dan Kepala Dinas
- Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara
- Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Komisi VII DPR Panggil BRIN