Penyidik Polda Jatim menyerahkan 9 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambalangan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim. Proses pelimpahan tahap II itu dilaksanakan di Kejari Surabaya.
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, LPSK Pastikan Identitas Saksi dan Pelapor Masih Dirahasiakan
- Kasus Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Kuasa Hukum Terdakwa Heru Nilai Saksi Eko Berbohong
- MK Tolak Gugatan RUU KPK Yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Dari pantauan Kantor Berita , kesembilan tersangka tiba di Kejari Surabaya sekitar Pukul 12.30 Wib dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Selanjutnya mereka digiring menuju ruang pemeriksaan administrasi tahap II yang ada di lantai II Gedung Kejari Surabaya.
Dalam tahap II itu, juga didatangi oleh para istri tersangka yang mengaku ingin menjenguk suami suami mereka.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan administrasi tahap II. Pihak Kejaksaan pun juga belum memberikan keterangan resmi.
Untuk diketahui, markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
- Citra Institusi Polri Menurun, Kapolri: Ini jadi Pertaruhan Kita Bersama
- Autopsi Ulang Brigadir J: Nadi Kanan Luka Sobek, Bagian Punggung Luka Lebam