Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Jatim Ditahan- Henry Gunawan Menyusul

Perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 23 hektar yang diduga dilakukan oleh tersangka Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H. Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, sudah dilimpahkan Mabes Polri dan Kejagung ke Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9).


Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Berikut nama-nama Notaris di Sidoarjo yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan Pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yakni, Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di PN Sidoarjo. Usai penyerahan berkas yang jumlahnya cukup banyak, pihak Mabes Polri dan jaksa Kejagung yang dipimpin Abdul Rauf menyerahkan para tersangka untuk dilakukan penahanan.

"Lima tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyerahan ke pengadilan guna disidangkan," kata Jaksa Abdul Rauf saat di Kejari Sidoarjo kepada Kantor Berita , Rabu (18/9/2019).

Namun, dari lima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit.

"Untuk tiga tersangka kami upayakan besok Kamis kita serahkan ke kejari Sidoarjo untuk ditahan," tegasnya.

Khusus, tersangka Henry J Gunawan, ternyata yang bersangkutan juga memiliki masalah hukum dengan Kejari Surabaya dimana proses penyerahan tahap II sama dengan di Sidoarjo.

"Kita akan koordinasi, kalau Kejari Surabaya tidak menahan dia, maka Henry kita tahan di Sidoarjo, namun kalau Kejari Surabaya sudah menahan lebih dulu yang ndak apa, masak satu orang harus menjalani dua tahanan," katanya.

Saat proses penahanan, pihak kejaksaan mengelabuhi wartawan yang menyanggong di depan kantor kejaksaan dan sudah siap mobil bus tahanan. Secara mengejutkan, para tersangka dimasukkan mobil lain yang disiapkan di belakang kantor kejaksaan dan langsung tancap gas menuju lapas.

Menurut jaksa Abdul Rauf, pasca penyerahan tahap II menuju persidangan paling lama 20 hari tapi biasanya sesuai ketentuan paling lama 5 hari sebelum berakhir masa penahanannya.

"Kalau hari ini Kejari Sidoarjo sudah diserahkan barang bukti dan tersangka, paling tidak dalam waktu 13 hari selama 15 hari bisa dilimpahkan pengadilan. Setelah itu pengadilan yang menentukan apakah kapan penetapan sidang dan bagaimana status dari para tersangka tersebut atau para terdakwa tersebut apakah dilakukan penahanan dengan penahanan rutan, penahanan kota atau tidak ditahan sama sekali menjadi kewenangan pengadilan ketika sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

"Kalau kami sesuai rencana, kami melakukan penahanan rutan setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan. Mengenai hukumannya pasal yang didakwakan 263 itu paling lama 6 tahun, sesuai KUHAP para para tersangka atau terdakwa ini bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 6 tahun," tegasnya.

Ketua Umum Puskopkar Jatim, Tri Harsono selaku pelapor menyatakan, apresiasinya pada penegak hukum. "Ini menunjukan bahwa polisi dan jaksa telah bekerja profesional," ucap Tri Harsono, Rabu (18/9).

Tri mengungkapkan, bahwa selama ini masyarakat beranggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum, namun kenyataannya tidaklah demikian.

Dia berharap, semoga proses ini segera berakhir dan aset anggota koperasi Puskopjar Jatim yang berjumlah 23 hektar ini bisa segera dikembalikan.

Sebelumnya, modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 23 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 23 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim.[sp/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news