Tersangka Rudapaksa Siswi Yatim Piatu di Bondowoso Tertangkap di Bali

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bondowoso/ist
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Bondowoso/ist

Beberapa Minggu terakhir kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 6 SD menjadi perbincangan dan diduga pelaku kabur dari rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Terbaru DPO berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bondowoso setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. 

Lintar menyebut, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya.

"Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (3/2). 

Dijelaskan pihaknya, proses memburu pelaku tersebut memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya," sebutnya. 

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang juga berstatus yatim piatu di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news