Tersangka Sugito Tempati Ruang Karantina Rutan Kejati Jatim

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, anggota DPRD Surabaya aktif, Sugito, ditahan di Rutan Kejati Jatim. Kini, Sugito sedang menjalani masa pengenalan atau isolasi di ruang karantina.


Selama menjalani masa isolasi, Sugito tidak diperbolehkan menerima kunjungan baik dari kerabat maupun rekan sejawatnya.

"Pada umumnya, ketika menjalani masa pengenalan lingkungan, tidak diperbolehkan menerima kunjungan," pungkas Dimaz.

Untuk diketahui, Sugito ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang pada proyek jasmas berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Dua alat bukti tersebut adalah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus Jasmas jilid I yang menjerat Agus Setiawan Tjong  selaku pelaksana proyek sebagai terdakwa.

Kini, kasus Agus Setiawan Tjong telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan memasuki babak penuntutan.

Perkara Jasmas yang melibatkan Sugito sebagai tersangka sudah terungkap dalam surat dakwaan Agus Setiawan Tjong yang dibacakan JPU Muhammad Fadil.

Selain Sugito, ada lima anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga disebut turut bersama-sama terdakwa Agus Setiawan Tjong  melakukan tindak pidana korupsi kasus ini, Mereka adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news