Kejari Tanjung Perak tidak akan ambil pusing dengan berbagai alasan yang dilakukan tiga anggota DPRD Surabaya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka Kasus Match Fixing Vigit Waluyo dan 2 Lainnya Resmi Ditahan Bareskrim
- Investasi Forex GCG Telan Korban,Pasutri Di Surabaya Dipolisikan
- Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI
"Minggu ini panggilan ulang dengan status sebagai tersangka. Tidak datang, minggu berikutnya kami akan coba lagi sampai panggilan ketiga," tegas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi kantor berita , Selasa (20/8).
Nah, bila dalam panggilan ketiga atau terakhir, ternyata ketiga anggota DPRD Surabaya masih mangkir maka lanjut Lingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ya setelah itu akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan. Panggil paksa," tandasnya.
Bahkan tak hanya panggil paksa atau dijemput dengan paksa namun masih kata Lingga, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran kemenkumham agar ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan, Itu salah satu bentuknya yang kami lakukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (19/8) kemarin ketiga anggota DPRD Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
Penetapan tersangka ini merupakan akhir dari masa panggilan ketiganya sebagai saksi.
Ketiga anggota DPRD Surabaya itu diantaranya Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat, dan Syaiful Aidy asal PAN.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma.
Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Penghajar Ade Armando Hingga Babak Belur
- Selama 2022, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi Sebanyak 31,98 Juta Orang
- Spesialis Pencuri Motor Pakai Alat Cincin Magnet Ditangkap Unit Reskrim Kamal Bangkalan