Tiga daerah di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk belum setor draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019. Hari ini adalah batas terakhir penyetoran draft usulan tersebut.
- Pj Gubernur Adhy Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jatim
- Manfaatkan Inovasi di Sosmed, Upaya Ibu-ibu di Desa Sentra Kue Kacang Bangkit dari Keterpurukan Akibat Pandemi
- Kejuaraan Skateboard Diramaikan 300 Peserta, Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya Punya Skater Hebat-Hebat
"Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," katanya pada Selasa (13/11/2018).
Sementara itu, dari draft UMK, usulan tertinggi disampaikan Kota Surabaya yakni sebesar Rp 3.871.000. Sedangkan, UMK terendah diusulkan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp 1.631.000.
"Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," jelasnya.
Dikatakan dia, Pemprov Jatim sendiri menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang.
"Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat draftnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SE MenPAN RB Turun, Walikoata Kediri Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
- Mindo Sianipar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Madiun
- Membaur Jalan Sehat Bersama 17 Ribu Masyarakat Situbondo Dalam Rangka HUT Ke-78 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah: Sarana Membangun Badan yang Bugar dan Pererat Silaturahmi