Kejaksaan Agung resmi mencekal tiga orang terkait skandal korupsi PT Jiwasraya.
- Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dan Tidak Menghakimi
- Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Bebas
- Keluarga Brigpol Yosua Minta Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot, Ini Penyebabnya
"Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah,†kata Hari.
Menurut Hari, ketiga orang yang baru saja diajukan pencekalan ialah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, permohonan Kejaksaan Agung terkait pencekalan sudah diterima pihaknya. Nur mengatakan ketiga orang tersebut sampai saat ini masih ada di Indonesia
"Tiga nama itu dicekal selama enam bulan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangkaz Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Dana Hibah Rp11 Miliar, Kejari Panggil Wabup Bondowoso
- KPK Berencana Periksa Surya Paloh dalam Kasus TPPU SYL
- Polres Bondowoso Bekuk 2 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar