Tiga Muncikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Tiga muncikari Vanessa Angel diantaranya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindiya alias Nindy akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim yang berbeda dalam sidang di PN Surabaya.


Ketiganya oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dan Ane Rosiana telah terbukti bersalah dengan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dibayar dapat diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi dikutip Kantor Berita , di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5).

Vonis hakim Dwi Purwadi tersebut berlaku untuk mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mucikari Intan Permatasari Winindiya alias Nindy yang disidang secara bergantian. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mengganggu ketentraman masyarakat," tambah Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

Atas vonis tersebut, dalam pantauan kantor berita , ketiga muncikari, awalnya sempat berunding dengan kuasa hukum mereka masing-masing. Dan ketiga muncikari itu akhirnya sepakat menerima vonis tersebut.

"Menerima majelis hakim," pungkas Nindy, salah satu muncikari Vanessa Angel.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news