. Tiga narapidana asing yang terlibat kasus narkotika di Indonesia dan telah divonis seumur hidup dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
- Aipda Rudi Suryanto, Polisi Penembak Polisi Resmi Dipecat
- Firli Bahuri Ajak BEM PTNU Terapkan Pengabdian Masyarakat Berbasis Antikorupsi
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Hari ini kami melakukan pemindahan yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas,," terang Pargiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita , Sabtu (14/9).
Ketiga narapidana tersebut adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah yang merupakan WN Tiongkok serta WN Malaysia Azhar Abram.
Pemindahan tersebut, masih kata Pargiyono, mendapatkan pengawalan yang ketat dari personel gabungan, terdiri dari 2 personil Divisi Pemasyarakatan, 5 personil dari Lapas Kelas I Surabaya dan 3 personil Polres Sidoarjo.
"Pemindahan diipimpin langsung oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Untung Ciptadi," terangnya.
Ketiga narapidana asing tersebut diberangkatkan dari Lapas Porong menuju pulau Nusakambangan sekitar pukul 3.30 WIB melalui jalur darat.
"Pemindahan ini berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan,†pungkas Pargiyono. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
- Nyabu, 4 Kepala Desa di Jember Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
- Kajari Surabaya Pastikan Bulan Maret Berkas Kasus Mafia Perizinan Sudah P21