Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoaks Bendera Patah di Asrama Mahasiswa Papua Mulai Diadili

Tri Susanti alias Mak Susi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks saat insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8).Pantauan dilokasi, Mak Susi sempat menekikkan kata ‘Merdeka!’ sebelum memasuki ruang persidangan. Mak Susi menjalani sidang perdana di ruang Cakra PN Surabaya. Sidang dipimpin oleh ketua hakim Johanes Hehamony.


Dijelaskan dalam dakwaan, Kasus Mak Susi ini bermula dari hasil wawancara dari stasiun televisi I-News TV yang berdurasi selama 00.54 detik, terdakwa berujar dengan kalimat ‘setelah ditinggal ternyata bendera tersebut di robek, di masukan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya.

Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera tersebut hanya masuk ke dalam selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok (bukan patah),”terang jaksa Nizar.

Nizar menyebut, hal tersebut memantik gesekan rasisme dan menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. Lanjut Nizar, atas kejadian tersebut Polda Jatim menemukan data dan informasi di internet terkait kerusuhan di Manokwari, Papua Barat dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat.

Didapatkan informasi bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh berita hoaks yang mengandung unsur SARA, serta hal yang berbau rasis yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Tri Susanti,”jelasnya.

Selain itu, Susi juga menyebarkan pesan di grup WhatApps dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

Mengirim informasi atau pesan di Group INFO KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah PENTING PENTING PENTING” ungkap jaksa.

Namun pada saat itu di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB. sudah dilakukan upaya paksa oleh petugas Kepolisian dan tidak ada anak Papua yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan panah. Hal tersebut terdakwa maksudkan agar datang teman-teman dan rekan sesama aktivis guna antisipasi dan menjaga keamanan,” tambahnya.

Mendengar dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Mak Susi mengajukan eksepsi. Dari tim kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Mak Susi, Sahid.

Sementara, dalam ruang sidang yang sama, juga disidangkan dua terdakwa lainnya, yakni Syamsul Arifin dan Andria Adiansah.

Surat dakwaan terdakwa Syamsul Arifin dibacakan oleh JPU Rista Erna, sedangkan surat dakwaan untuk terdakwa Andria Adiansah dibacakan oleh JPU Sabetania Paembonan.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan keberatan. Sedangkan, terdakwa Andria Adiansah akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan hari Senin (3/12).

"Sidang ini diagendakan Senin dan Rabu setiap minggu,”pungkas ketua hakim Johanes Hehamony menutup persidangan.

Untuk diketahui, Tri Susanti, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) silam.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news