Tiga Terdakwa Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis mengejutkan pada tiga terdakwa kasus korupsi pelepasan aset Pemkot Surabaya melalui proses tukar guling atau ruislag.


Amar vonis Mantan Sekkota Muhammad Jasin dibacakan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan untuk Mantan Kabag Pemerintahan Sugijanto.

Dalam amar putusannya, Muhammad Jasin dan Sugijanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara Direktur Operasional PT Abadi Purna Utama (APU) Lukman Jakfar divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 8.008.290.000 (Delapan Milliar, Delapan Juta, Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Sebelumnya oleh Jaksa, terdakwa Lukman Jakfar dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"kata Hakim Hizbulah Idris dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusan terdakwa Lukman Jakfar, Selasa (20/8).

Vonis ketiga terdakwa tersebut belum memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Ketiga terdakwa tersebut terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah bekas tanah kas desa (BTKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya yang merugikan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari selisih luas lahan yang ditukar gulingkan berdasarkan audit BPK RI.  Dimana seharusnya PT APU menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya tapi kenyataanya hanya diganti lahan seluas 82 ribu meter persegi, sebagaimana sesuai dengan berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999. Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982

Kasus korupsi ini diusut oleh Polrestabes Surabaya. Kasus ini sejatinya telah meyerat 8 orang tersangka termasuk Wali Kota Sunarto dan 4 Pejabat PT APU.

Namun kasus Sunarto dan 4 Pejabat PT APU di SP3 lantaran mereka telah meninggal dunia.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news