Anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua mantan legislator Surabaya Periode 2014-2019, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas. Agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Selasa (10/12).
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Kue Ulang Tahun
- KPK Imbau Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan
- Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Barang Sitaan Narkoba Harus Diawasi Tim Independen
Alhasil, JPU Muhammad Fadil saat membacakan dakwaannya dilakukan secara terpisah kendati ketiganya disidangkan bersamaan.
Surat dakwaan yang dibacakan JPU M. Fadhil pertama kali yakni terhadap terdakwa Syaiful Aidy, lalu terdakwa Dini Rijanti. Selanjutnya atau yang terakhir terdakwa Ratih Retnowati.
Dalam surat dakwaan itu pada intinya, ketiga politisi yang pernah mengenyam sebagai anggota DPRD Surabaya pada periode 2014-2019 tersebut melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas M. Fadhil dikutip Kantor Berita , saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy juga didakwa melanggar pasal yang sama seperti rekan mereka lainnya yang telah menjalani sidang diantaranya, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.
"Didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Pengedar Narkoba Lintas Kota, Perempuan asal Surabaya Terdeteksi saat di Jombang
- Sidang Sahat di Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Robatal hingga Ketua Pokmas
- Kunci T Patah saat Dipakai Merusak Gembok, Dua Curanmor Gagal Dapat Motor