Tiga Terdakwa Pembakaran Mapolsek Tambelangan Tidak Ajukan Eksepsi

. Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9).


"Setelah kita koordinasi dengan para terdakwa kita putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Terdakwa, Andry Ermawan dikutip Kantor Berita dalam persidangan diruang sidang candra, PN Surabaya  Rabu (11/9).

Dengan tidak mengajukan keberatan, Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno S Putra meminta JPU Tulus Ardiansyah untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Hari ini kami belum siap majelis, karena Kamis besok, kami masih membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa lainnya. Kami minta waktu satu minggu untuk hadirkan saksi sekaligus saksi saksi ini akan bersaksi di perkara enam terdakwa lainnya," kata JPU Tulus Ardiansyah yang diamini majelis hakim dengan menunda persidangan hingga Kamis (19/9).

Untuk diketahui, Ketiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal

200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news