Tiga Tersangka Jasmas Dipastikan Mangkir

Dua dari tiga tersangka Jasmas yakni anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Dini Rijanti, dipastikan mangkir dari panggilan yang kedua sebagai tersangka Jasmas.


Dalam suratnya, kedua tersangka itu mengaku tak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan berbagai alasan.

"Ada tiga alasan yang sama dari dua tersangka Ratih dan Dini. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya," jelas Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil pada Kantor Berita , Kamis (29/8).

Sedangkan untuk syaiful Aidy lanjut Fadhil hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait ketidak hadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum ada, tadi hanya Ratih dan Dini," ujarnya.

Kendati ketiga tersangka tak memenuhi panggilan yang kedua, masih kata Fadhil, pihaknya akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan layangkan panggilan yang terakhir. Mungkin minggu depan," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8) lalu.

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news