Tiga
dari Lima saksi akhirnya tidak hadir dalam sidang kasus korupsi dana
hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan terdakwa
Agus Setiawan Tjong.
Ke
tidak hadiran ketiganya yakni Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar dan
Rudi Marudut hingga berakhirnya sidang yang digelar diruang sidang
Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4) belum diketahui
alasannya.
" Yang datang
cuma dua, Santi dan Dea Winnie, yang lainnya belum tau alasannya." kata
JPU Kejari Surabaya M. Fadhil pada kantor berita RMOL usai sidang, Senin
(22/4).
Saat ditanya
apakah ketiganya akan di panggil lagi pada sidang berikutnya? M. Fadhil
belum dapat memastikan. Ia akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinannya.
" Belum tau nanti kita rapat lagi." pungkasnya.
Seperti
diberitakan, sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan
terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.
Tjong
merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound
system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan
Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari
hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber
dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar
rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh
tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam
kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari
Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari
Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari
catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai
politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat
dan Gerindra.
Anggota
DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai
Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.
Selanjutnya,
Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini
memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan
lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi
DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra
ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan
diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa
petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua
DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6
Agustus 2018.
Dari
informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari
sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa
peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk
pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk
diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke
penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari
Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor
Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan
dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang
dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop,
kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan
sound system.
Dalam kasus
ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong telah melanggar
primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3
jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
- Pesta Cukrik Dekat Kantor Pemkot Surabaya, 12 Remaja Diamankan Polisi
- Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E yang Baru
- Diduga Ada Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar, Polres Jember Usut Dugaan Korupsi Rehab Pasar Balung
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LIRA Adukan Mafia Pupuk ke Kejaksaan Probolinggo
- Mengapa Pelaku Unlawful Killing Tidak Segera Ditahan?
- Selain Menunggu Verifikasi BPJS, BSSN Telusuri Bocornya Data Kependudukan ke Bitcoin
Baca Juga