Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Jokowi-Maruf masih mempermasalahkan waktu perbaikan berkas permohonan gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Dewan Desak Kejari Kabupaten Malang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan
- Di Era Firli Bahuri Penyidik KPK Ditangkap, PDIP: Yang Dihajar Itu Korupsi Skala Massif
- Kapolri: Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan Pemudik Sejak Jumat
Atas dasar itulah, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
"Bahwa ketentuan hukum acara MK untuk PHPU telah diatur dengan lengkap di dalam PMK 1/2018, PMK 4/2018, PMK 5/2018 dan perubahan-perubahannya, serta dipertegas posisinya melalui PMK 3/2019, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan perlunya Mahkamah membuat ketentuan tersendiri, khususnya terkait dengan keabsahan Perbaikan Permohonan," ujar Sudirta.
Karenanya, mantan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ini menyebut hakim MK tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Ketua Majelis Mahkamah telah secara tegas menyampaikan kepada pemohon agar pemohon membacakan permohonan "bertitik-tolak" dari permohonan yang disampaikan pada tanggal 24 Mei 2019, tapi pada materi permohonan yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2019. Tindakan pemohon ini jelas tidak sesuai dengan permintaan Ketua Majelis dan tidak pula sesuai ketentuan hukum acara di atas," demikian Sudirta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Maidi Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Walikota Madiun ke Gerindra
- Ingkar Janji, MPR Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani
- Ingin Jalan-jalan Gratis ke Spanyol dengan Uang Saku Tambahan? Begini Caranya