Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan materi tambahan dalam gugatan sengketa Pilpres, Senin (10/6).
- Rocky Gerung Bisa Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris: Tapi Harus Presiden Sendiri yang Buat Laporan Polisi
- Hari Ini Syahrul Yasin Limpo akan Temui Presiden Jokowi
- Menuju Zona Integritas WBK-WBBM, Stafsus Menkumham Apresiasi Inovasi Kantor Imigrasi Madiun
"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar mantan pimpinan KPK tersebut dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
BW menerangkan, perbaikan yang dilayangkan sesuai dengan pasal 1P ayat 2 dan ayat 3. Setelah diperbaiki, imbuhnya, perbaikan akan diregistrasi dan kemudian diunggah di laman MK.
"Jadi insya Allah nanti teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK, setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi. Pasl 10 ayat 1 juncto ayat 3 peraturan MK jp 4 Tahun 2019," imbuhnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Ketua Tim BPK Riau Kenakan Rompi Oranye
- Bank Mandiri Mangkir di Sidang Gugatan Kebocoran Data Nasabah, Penggugat: Masak Belum Bertanding Sudah Menyerah
- Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Minyak Goreng