Polsek Kraksaan Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap warga Kraksaan. Penetapan tersangka itu tertanggal 27 Juli 2020.
- Polres Madiun Periksa Saksi Kasus Pembalakan Liar
- Sikapi OTT Rektor Unila, Ketua PBNU: Kami Nunggu Rilis Resmi KPK Dulu
- Petugas Patwal Mobil RI 36 Disanksi Teguran Keras
"Statusnya (Salehuddin) sudah kita naikan menjadi tersangka. Dimana, yang bersangkutan sebelumnya hanya saksi atas kasus penipuan," jelas Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrim, IPTU Maruji seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/7).
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap Salehuddin. Dimana, panggilan pertama sebagai saksi, Salehuddin tidak datang. Namun panggilan kedua, yang bersangkutan hadir.
"Nah, karena ada keterangan yang kurang, sehingga di panggil lagi, namun Saleh tidak hadir. Ini tanpa alasan yang masuk akal," paparnya.
Dari keterangan itulah, sehingga pada 27 Juli 2020, Salehuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Kraksaan.
"Saya melakukan gelar perkara dan dipimpin langsung oleh Kapolsek. Ternyata sudah cukup dua alat bukti sehingga pada tanggal 27 Juli 2020, status Solehuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," paparnya.
Namun, kalau Saleh tidak bisa datang dalam panggilan tersebut, masih kata Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Kepolisian akan menerbitkan surat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Kalau panggilan pertama dan kedua sebagai tersangka juga tidak hadir, terpaksa kita akan menerbitkan DPO," ungkap dia.
Lebih lanjut Maruji, pihaknya tidak bertele-tele dalam menangani kasus penipuan yang dilakukan mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan ini.
Diberitakan sebelumnya, Herry Budiawan (49) warga Kelurahan Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang oknum mantan kades ke Polsek Kraksaan pada Kamis (13/2). Oknum itu dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan menyalahi kesepakatan pinjam gadai tanah.
Oknum itu adalah Sholehuddin, mantan Kepala Desa (kades) Sokaan Kecamatan Krejengan.
Herry alias Amri Rahmatullah datang ke Mapolsek Kraksaan dengan didampingi putranya, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung menuju ke ruang SPKT dan mengajukan pelaporan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 5 Sindikat Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, 1 Tersangka di Bawah Umur
- Sidang Lanjutan Wanprestasi Bupati Jember, Rekanan Wastafel Minta Segera Dibayar