Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Alhasil, Dahlan Iskan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding."Amar putusan tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 seperti dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA yang diakses Selasa (30/4). Permohonan kasasi ini diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April lalu.
- Punya Piutang Rp 48 Miliar, Perusahaan Listrik LED Ditetapkan Status PKPU
- Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Kecewa pada Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik
- Ancam Sebarkan Video Syur, Siswa di Gresik Setubuhi Gadis Bawah Umur
Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Kediri dan Tulungagung.
Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah hingga Dahlan Iskan diadili. dalam pengadilan tingkat pertama, ia divonis dua tahun tahanan kota dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 April 2017.
Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jenazah Covid-19 Tertukar Di Malang, Praktisi Hukum : Rumah Sakit Dapat Dijerat Pasal Menyembunyikan Mayat
- Aipda Agung Pratidina 'Nyanyi', Sebut BB Narkoba Diberi AKBP Memo Ardian
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding