Warji, kakek dari almarhum Andika Bayu Pradana salah satu korban asal Dsn. Salam RT. 03 RW. IV Ds. Kedawung Kec. Nglegok Kab. Blitar mengaku ikhlas. Ia pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Dia juga menuturkan berbesar hati melihat kenyataan cucu kesayangannya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Semua yang terjadi merupakan takdir Tuhan. Untuk itu kepergian cucu saya sudah saya ikhlaskan agar arwahnya tenang. Yang perlu saya lakukan adalah mendokan yang terbaik untuk almarhum. Dan apapun yang menjadi keputusan dalam persidangan adalah haknya hakim. Tentunya semua keputusan hakim adalah yang terbaik," ujar Warji, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/3).
Selain itu, Warji juga menyampaikan banyak terimakasih atas bantuan baik moril maupun materiil dari semua pihak, termasuk pemerintah dan kepolisian.
"Kita sangat terbantu atas apapun yang sudah diberikan. Untuk itu saya ucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan kepada kami," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.
Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3)
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana