Transaksi Dinilai Janggal- Komisi VII Wacanakan Pansus Freeport

Komisi VII DPR mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2 persen oleh pemerintah melalui PT Inalum. Pasalnya, transaksi senilai Rp. 55,8 triliun tersebut dinilai ada kejanggalan.


Apalagi, kesepakatannya dilakukan setelah masalah kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun (menurut BPK) diselesaikan.

"Apa betul kemudian lingkungan yang terkorbankan ekosistem yang senilai Rp 185 triliun itu sudah diselesaikan. Saya tidak yakin bahwa itu selesai," kata Gus dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/12).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, kalau memang pemerintah mengaku bahwa uang penyelesaian masalah lingkungan itu sudah diselesaikan oleh PTFI, maka pihaknya akan tetap mengejar untuk mendapatkan penjelasan. Pasalnya menurut dia, proses divestasi saham itu terkesan sangat dipaksakan.

"Kalau perlu bentuk Pansus untuk meneliti itu. Makanya kami akan dalami melalui rapat Komisi VII, kalau ada sesuatu persoalan besar, ya bisa juga itu diusut melalui Pansus. Karena di sini ada persoalan-persoalan hukum barangkali. Sehingga bisa saja digulirkan Pansus," tegas Gus.

Lebih lanjut kata dia, pembentukan Pansus bukan saja karena pihaknya ingin meminta kejelasan tentang penyelesaian kerugian ekosistem. Melainkan juga karena dengan divestasi saham itu, pemerintah juga menyetujui perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang emas itu. Padahal seyogyanya, dengan tidak memperpanjang KK, PTFI sepenuhnya jadi milik Indonesia.

"Kalau kontrak berakhir kan kembali ke kita tanpa harus mengeluarkan uang yang ternyata global bond itu 3,8 miliar dolar AS," demikian Gus.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news