Mahkamah Konstitusi menyatakan dugaan ketidaknetralan aparat Polri dalam Pilpres 2019 yang didalilkan tim hukum 02 tidak terbukti.
- Danantara Bukti Konsistensi Presiden Prabowo Konsolidasi Potensi Ekonomi
- Demi Kepentingan Rakyat, Gus Fawait Tolak Tambang Emas Di Silo Jember
- Prabowo Didukung Relawan Jokowi, Potensi Menangi Pilpres 2024 Sangat Besar
Diungkapkan Hakim Aswanto, pihaknya sudah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang berisikan tentang rekaman pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu diberikan saksi bernama Rahmadsyah.
Majelis Hakim menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk menyosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Menurut MK, dalam video itu tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon presiden dan wakil presiden nomor 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
"Imbauan Presiden untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," demikian Aswanto.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Perbaikan BCAD PKS Provinsi Jatim Lengkap, Kang Irwan Minta Bacaleg Terus Melayani Rakyat
- Demokrat Kabupaten Madiun Pilih Jumat Pon Untuk Mendaftar Bacaleg
- Jubir Prabowo Beberkan Strategi Pertahanan Nasional Melalui Sumber Dana Alternatif