Pemerintah pusat tengah merancang regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat agar bergabung ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. Salah satu tujuannya adalah dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumur tua tanpa melanggar aturan.
- Perkuat Infrastruktur Untuk Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Jalan Exit Tol Magetan
- Hardiknas 2025, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pendidikan Inklusif dan Bebas Pungli
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
Gagasan ini mendapat dukungan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, yang menilai langkah tersebut bisa meningkatkan manfaat ekonomi secara legal dan terstruktur. “Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” ujar Ony saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Jumat (09/05/25).
Anggota komisi B DPRD Jatim itu menyebut bahwa sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Kecamatan Kedewan di Kabupaten Bojonegoro, memiliki potensi besar dari sumur-sumur tua yang selama ini dikelola masyarakat secara swadaya.
Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, di Bojongoro, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua. Sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masih aktif dieksplorasi masyarakat melalui koperasi lokal atau kelompok tani, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya legal.
“Ada beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” tambah Ony.
Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro -Tuban ini menilai, integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar dan mengurangi konflik kepentingan di lapangan.
"Selama ini iya, bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional," ungkap kader PDIP yang dikenal sederhana ini.
Namun demikian, Ony mengingatkan bahwa tidak semua sumur tua memiliki potensi minyak yang layak dikelola.
“Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Kementerian ESDM Jatim bersama DInas ESDM di daerah yang memiliki sumur minyak tengah menyusun regulasi teknis bersama kementerian terkait dan BUMD energi. Aturan ini akan menjadi dasar hukum penggabungan pengelolaan sumur ilegal agar bisa berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah sekaligus memberi legalitas kepada pengelola lokal.
Dalam skema yang diusulkan, BUMD akan bertindak sebagai badan utama, sedangkan koperasi masyarakat tetap dilibatkan sebagai mitra operasional.
Hingga kini, sektor minyak tua di Jawa Timur masih menyumbang sekitar 2.800 barel per hari, atau sekitar 1,5 persen dari total produksi nasional. Bila legalisasi dan integrasi berhasil, kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar per tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suwandy Firdaus Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour Luar Kota
- Gelar Aspirasi Run 2025, DPRD Jatim Ajak Masyarakat Bangun Komunikasi dan Salurkan Aspirasi Lewat Olahraga
- Puguh DPRD Jatim: Manajemen Event Porprov di Batu Harus Maksimal Demi Dampak Ekonomi