Tujuh WNA China Kendalikan Judi Online- Omzet Rp 10 Juta Perhari

Polda Jatim melalui Direskrimsus berhasil mengungkap perjudian online yang dikendalikan 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di Surabaya. Mereka diamankan di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom pada 14 Desember lalu.


Selain terlihat kasus judi, ke 7 WNA China itu juga diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi, karena mereka di Indonesia ini menggunakan visa kunjungan," terang Arman.

Dijelaskan Arman, dalam melakukan praktik judi online tersebut, para tersangka menggunakan website yang telah dibuatnya. Selanjutnya, mereka  mencari pelanggan melalui permainan berbahasa China. Lalu menambahkan teman untuk diajak berjudi.

"Ketika ada yang tertarik dan suka, pelaku mengajak masuk laman yang dibuatnya dan memutar uang di dalam media daring tersebut," terang Arman.

Omzet yang diperoleh perhari dari praktek judi ini mencapai Rp 10 juta rupiah perhari.

"Sudah berjalan selama dua bulan, omzetnya perhari mencapai 5000 Yuan atau setara 10 juta rupiah perharinya," sambung Arman.

Pada penyidik, para pelaku ini mengaku dibawa oleh seseorang untuk membuka praktik judi di Indonesia.

"Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman," pungkas Arman.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita 17 barang bukti, yakni laptop, uang, proyektor, wifi, dan telepon selular.

"Mereka kami sangkakan melanggar  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news