Aziz Fauzi, salah seorang tim penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo menyesalkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara.
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang
- Sore Nanti, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
- Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Berhasil Dibongkar
Fakta sidang yang diabaikan jaksa, kata Aziz Fauzi, sudah diketahui oleh semua masyarakat. Dimana, semua masyarakat sudah sama sama menyaksikan adanya pencabutan keterangan BAP oleh semua saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
"Fakta persidangan itu sudah disaksikan oleh seluruh masyarakat. Semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagian besar mencabut keteranganya didalam persidangan," sambung Aziz Fauzi.
Tak hanya mengabaikan pencabutan keterangan saksi saja, Jaksa juga disebut telah mengabaikan pencabutan BAP oleh Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Yusuf Yakobus Siswadi dalam sidang.
Dalam persidangan, Ahli Pidana yang dihadirkan JPU tersebut menyebut dakwaan pasal 27 ayat 3 tidak tepat didakwakan pada Ahmad Dhani.
"Karena perbuatan utamanya yang dilarang menuduhkan suatu perbuatan misal menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus oleh pengadilan atau belum incracht," terangnya.
Untuk membantah dalil dalil tuntutan jaksa tersebut, Aziz Fauzi mengaku akan bekerja ekstra untuk menyusun nota pembelaan dengan tujuan mematahkan tuntutan jaksa.
"Tadi kami minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. Dan kami akan buktikan dalil surat tuntutan jaksa telah abaikan fakta persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejati Jatim telah menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutannya, Ahmad Dhani disebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
- Dipertanyakan Penundaan Putusan Hakim PN Surabaya Terkait Sengketa Sewa Menyewa Resto The Maxx di Hotel Antariksa
- Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Asabri Sudah Lengkap