Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Jasmas Dengan Terdakwa Sugito Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Sugito terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas pada Selasa (28/1) akhirnya ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.


"Iya ditunda. Minggu depan. Kejaksaan belum siap," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/1).

Hal yang sama juga dikatakan Alvin Zain Khadafi penasehat hukum dari terdakwa Sugito.

Menurutnya tuntutan untuk terdakwa Sugito belum selesai karena belum mendapatkan persetujuan dari Kejati Jatim. Dia berharap tuntutan sudah bisa dibacakan pada Selasa (4/2).

"Iya ditunda minggu depan. Rencana tuntutan (Rentut) masih di Kejati Jatim. Penundaan di depan hakim, semua pihak sepakat," pungkas Alvin.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news