UPP Jatim Ajak Pejabat Publik Lawan Pungli Dana Desa

Unit Pencegahan Pungli (UPP) Provinsi Jawa Timur mengelar sosialisasi dan ikrar bersama sejumlah pejabat publik. Sejumlah pejabat pemerintahan yang hadir berasal dari Gresik, Surabaya dan Bangkalan.


"Melalui kegiatan ini kami berharap semua pemangku kebijakan atau pejabat publik. Mulai tingkat Kabupaten, Kota, Kecamatan hingga Desa. Sepakat untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga, bisa menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat dan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih," kata Basri di Hall Hotel Pesona Gresik pada Kantor Berita , Rabu (19/12).

Ditambahkannya, bahwa persoalan dana desa adalah satu hal yang pelik. Sebab, di satu sisi menguntungkan bagi desa untuk bisa menjadi baik. Di sisi lain juga bisa menimbulkan persoalan jika penggunaannya tidak sesuai aturan atau menyimpang dalam peruntukannya.

"Target sosialisasi ini, adalah penegakan hukum terhadap pejabat publik agar tidak terkena oprasi tangkap tangan (OTT) maupun terlibat dalam kasus karupsi. Makanya, kami mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah maupun pejabat di institusi pemerintahan lainnya," tukasnya.

Sekedar diketahui, selama tahun 2018 ada 44 kasus penyalahgunaan wewenang, yang telah ditangani oleh UPP Jawa Timur.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news