Usai menuntaskan perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), kini diam-diam Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengusut satu perkara lagi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Surabaya.
- Gegara Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan
- KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa yang Menyeret Bupati Cianjur
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?
Perkara ini kabarnya telah diusut dalam enam bulan terakhir, terhitung mulai bulan Januari hingga Juni 2020.
Bahkan saat ini Seksi Pidsus yang dikomandoi Dimaz Atmadi telah menaikkan status perkara dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Namun sayangnya pihak Kejari Tanjung Perak enggan menjelaskan perkara korupsi apa serta menyerat pihak mana yang terlibat.
"Tahun ini penyidikan satu. Saya mohon maaf. Saya gak membuka secara detail penyidikan ini. Terkait dengan strategi, karena penyidikannya bersifat umum. Nanti tersangkanya. Nanti kita buka gak mungkin. Nanti teman-teman pasti tau. Aset recoverynya. Tracingnya. Saya pikir itu," jelas Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memaparkan hasil kinerja di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Senin (21/7).
Menurut Wagiyo, dalam kasus ini, pihaknya tak hanya berniat menjebloskan para koruptornya saja. Namun juga dapat menyelamatkan uang negaranya.
Makanya itu, Wagiyo belum berani terang-terangan membuka kasus ini ke publik. Ia hanya meminta dukungan agar kasus ini cepat selesai dan membuatku hasil sesuai harapan.
"Dukungan teman-teman perkara ini tidak hanya dapat orangnya tapi asetnya. Tujuan dari itu recoverynya harus dapat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cemarkan Nama Baik NU, Pemilik Akun Facebook 'Melly Itoe Anggie' Akhirnya Ditahan
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
- Lagi, Beredar "Surat Bodong" Berlogo KPK untuk Modus Pemerasan