Mahathir Mohamad secara resmi dilantik sebagai Perdana Menteri sementara oleh Yang Dipertuan Agung Al Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
- Gegara Covid-19, PM Kamboja Batal Hadir di KTT G20
- Isoman DPR Dibiayai Negara, Aktivis 98: Edan, Dapat Fasilitas Mewah Gratisan
- Buruh Tolak PHK Besar-Besaran di Balik Ancaman Resesi
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (24/2), Yang Dipertuan Agung telah menerima surat mengunduran diri dari Mahathir. Kendati begitu, Yang Dipertuan Agung memilih Mahathir sebagai Perdana Menteri sementara. Dan hal ini pun telah sesuai dengan Pasal 43 ayat 2a tentang Perlembagaan Persekutuaan.
"Walau bagaimanapun, Baginda telah berkenan untuk melantik YAB Tun Dr. Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri interim, sementara menunggu pelantikan Perdana Menteri," demikian pernyataan tersebut.
Selama menjabat sebagai interim PM Mahathir akan mengurus pemilihan hingga Perdana Menteri baru dilantik dan kabinet dibentuk.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yenny Wahid Sebut Hasil Survei Cak Imin Masih Jeblok
- Setara Menilai Tim Pemantau PPHAM Jadi Topeng Simpati Jokowi terhadap Korban HAM Berat
- WALHI Sebut Jokowi Tidak Serius Selesaikan Masalah Kebakaran Hutan