Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Surabaya mulai habis. Proses pergantian dan pemilihan mulai digelar pertengahan hingga akhir Oktober nanti.
- May Day 2022, Mirah Sumirat: Masih Banyak Buruh Menderita
- Polda Jatim Beri Pembekalan 7731 Personel Bhanbinkabtimas Jelang Pilkada 2024
- 137 Guru Positif, 4 Meninggal, Sekolah Tatap Muka di Surabaya Semakin Tak Jelas
Hal tersebut sesuai pasal 34 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
RT merupakan perpanjangan pemerintah ditingkat masyarakat paling bawah.
"Proses pemilihannya juga dilakukan secara musyawarah oleh warga," kata Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dikutip Kantor Berita , Jumat (18/10).
Ketua RT dikatakan politisi PDIP yang akrab disapa WS ini, harus menjadi pemimpin yang baik bagi warga. Termasuk mampu merangkul seluruh lapisan dalam kerangka kerukunan dan guyub.
Sebagai kepanjangan tangan, upaya untuk meningkatkan kinerja dan aktifitas pengurus RT akan dilakukan.
Termasuk dengan menambah anggaran operasional disetiap RT di perkampungan Surabaya.
"Kenapa tidak. Anggaran ada tinggal nanti dibahas untuk besaran masing-masing RT," ujar pejabat yang kembali maju dalam Pilwali Surabaya 2020 ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini berpesan agar proses pemilihan berjalan lancar. Terlebih untuk sosok dan kriteria Ketua RT yang dipilih nantinya.
"Harus bisa menghadapi problematika sosial. Terutama menciptakan wilayah hunian dengan guyub rukun. Sebab kampung-kampung di Surabaya ini punya identitas dan ciri tidak sama," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Beber Hasil Rakernas APEKSI 2024: Ada Penyatuan Aplikasi, Usulan PPPK hingga Transportasi ART
- Resmikan KWKP, Wali Kota Malang Tekankan Kuasai Perekonomian Kerakyatan
- Operasi Gempur, Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Setengah Juta Rokok Ilegal