. Vanessa Angel dihadirkan Kejati Jatim sebagai saksi mahkota atas kasus prostitusi online dengan terdakwa dua mucikari, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri Novanto.
- Bunuh Mahasiswa Unej Secara Sadis, Mantan Mahasiswa Hukum Dituntut 20 Tahun Penjara
- Sudah Bayar Denda, Mantan Bupati Jombang Bebas Lewat Program CMB
- Pemberantasan Korupsi akan Tumpul Jika Berhadapan Dengan Oligarki
Saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Vanessa Angel menggunakan baju tahanan Polda Jatim dan memakai masker.
Vanessa enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya seputar kedatanganya di PN Surabaya.
Dari pantauan, Persidangan kasus prostitusi online ini digelar diruang garuda 1 dengan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Persidangan kasus ini tertutup untuk umum
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri dan Fitri.
Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Endang dan Tentri didakwa telah melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Setorkan Rp 1,2 M ke Kas Negara, Hasil Penagihan Uang Denda dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
- Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya
- Putusan Kontroversial Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Hakim Erintuah Pernah Bebaskan Terdakwa Pencucian Uang