Tepat pukul 16.00 WIB, Proses administrasi pelimpahan tahap II Vanessa Angel berahkir. Artis yang juga terlibat dalam skandal prostitusi online ini langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.
"Ditahan di Medaeng selama 20 hari kedepan,"terang Kajari Surabaya Teguh Darmawan dikutip Kantor Berita pada awak media usai pelimpahan tahap II, Kamis (29/3).
Dijelaskan Kajari Teguh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti dalam kasus Vanessa Angle, salah satunya berupa uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang buktinya ada uang tunai sebanyak tiga puluh lima juta rupiah,"terang Teguh.
Untuk diketahui, Hari ini Vanessa Angle menjalani pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim dalam kasus penyebaran konten asusila.
Proses administrasi pelimpahan tahap II itu dilakukan di Kejari Surabaya. Vanessa tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.47 WIB, dengan pengawalan ketat petugas Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[bdp]
- KPK Era Firli Bahuri Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 91,3 Triliun
- Dari Daftar Ratusan Napi Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi Ada Nama Setya Novanto
- Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Dugaan Ketua MA Sunarto Terkait Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani Maming
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan
- Janjikan Keuntungan Fantastis, Tiga Selebgram Cantik Tipu Puluhan Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
Baca Juga