Vanessa Angel, tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (4/2).
- 11 Jam KPK Periksa Anies Baswedan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Dua Kader Gerindra
- Tiba di Gedung Merah Putih, Mardani H. Maming Serahkan Diri ke KPK
"Hari ini yang bersangkutan (Vanessa Angel) sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera dikutip Kantor Berita .
Pemindahan Vanessa sudah dijadwalkan sejak Sabtu (2/2). Namun karena kondisinya yang belum membaik, penahanan itu ditunda hingga akhirnya dokter memutuskan kondisi Vanessa sehat. Pemindahan Vanessa pun dilakukan pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB.
Dalam kasus ini Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa Angel diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Sahat Kasus Dan Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Lima Saksi, Ada Ketua Fraksi Gerindra M Fawait dan Ketua Komisi E, Wara Sundari
- Dugaan Main Mata dengan Caleg DPR RI, Mantan Komisioner KPU Kabupaten Malang Bakal Diproses di Polda Jatim
- KPK Periksa Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf