Vanessa Angel terlihat menangis usai dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak kuasa dengan tangisan Vanessa Angel, sejumlah tim penasehat hukumnya terlihat memeluk tubuh artis FTV tersebut.
- KPK Periksa Politisi PDIP Herman Hery Terkait Bansos
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam, Wakapolres Pemalang Nyamar Jadi Petugas Sensus
- Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Pembobolan Bank Plat Merah di Jember
Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel dan mengganjar hukuman 5 bulan penjara.
Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.
Dokumen yang dimaksud adalah chatingan dan foto foto yang dikirim Vanessa Angel ke para mucikari, dengan maksud meminta pekerjaan untuk dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya atau biasa disebut boking order (BO).
Peristiwa ini terungkap setelah Polisi menangkap Vanessa Angel dan para mucikarinya di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Desember 2019. Saat itu, Vanessa Angel sedang melayani laki laki hidung belang bernama Rian Subroto.
Atas putusan tersebut, Vanessa Angel mengaku menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto masih menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis 5 bulan tersebut, Vanessa Angel dipastikan akan menghirup udara bebas dalam 5 hari kedepan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi PT Siemens Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Six Roll Mix Pabrik Gula Djatiroto
- KPK Diminta Ikut Pantau Kasus Ferdy Sambo
- Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg Dari Malaysia