.Aldwin Rahardian, ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani angkat bicara terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.
- KPK Tangkap Bupati Pemalang Usai Temui Seseorang di DPR RI
- Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa Zulhas Tak Diperiksa?
- 17 Pegawai KPK Diakui Terlibat Judi Online
Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Aldwin mengaku tidak menerima putusan majelis hakim.
"Kami tetap tidak bisa terima, karena fakta fakta hukum yang sudah disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, bagaimana semua saksi mencabut beberapa keterangan dalam BAP. Itu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Bahkan bukan hanya saksi yang mencabut, Ahli dari jaksa pun juga mencabut keteranganya dalam persidangan, tapi tidak satupun menjadi dan dijadikan pertimbangan oleh hakim,"ungkap Aldwin.
Menurut Aldwin, perbuatan Ahmad Dhani bukanlah perbuatan pencemaran nama baik melainkan hanyalah penghinaan ringan, sebagaimana dalam pendapat ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.
"Ini hanya penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP. silahkan masyarakat menilai sendiri, bagaimana proses hukum kita berjalan, bagaimana fakta fakta persidangan,bagaimana keterangan keterangan di amputasi,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dinyatakan secara sah dan mengakibatkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkosa 4 Nenek di Lahan Tebu, Tukang Becak di Tuban Terancam 9 Tahun Penjara
- Lagi, Beredar "Surat Bodong" Berlogo KPK untuk Modus Pemerasan
- Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Kredit Macet PT SEP di Bank Jatim Rp7,5 Miliar