Vonis Dua Pejabat PT DOK Dilawan Jaksa

Kejari Tanjung Perak Surabaya akhirnya melakukan perlawanan terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis 4,3 tahun pada dua pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya, I Wayan Yoga Djuenedi, Mantan Direktur Produksi dan Nana Suryana Tahir, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan.


"Kami banding, kemarin kita sudah daftarkan ke Pengadilan,"terang Katrin Sunita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

Banding tersebut, lanjut Katrin, merupakan buntut dari sikap kedua terdakwa yang tak terima dengan vonis Hakim Dede Suryaman, yang dibacakan Jum'at (5/10) lalu.

"Karena terdakwa banding, kami pun memutuskan untuk banding juga,"sambung Katrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, I Wayan Yoga Djuenedi dan Nana Suryana divonis bersalah telah melakukan korupsi secara bersama sama. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua pejabat ini telah merugikan keuangan negara sebesar 33 miliar rupiah. Dan pada putusan  Hakim, Kedua terdakwa ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 24 persen dari nilai kerugian atau senilai 900 ribu USD. Penggantian uang negara itu disesuaikan dari masing-masing terdakwa.

Kasus korupsi ini terjadi saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.

Selain I Wayan Yoga Djuenedi dan Nana Suryana, Kasus ini juga menyeret pejabat tinggi lainnya, yakni Mantan Dirut, Muhammad Firmasnyah Arifin dan Muhammad Yahya Yahya, Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Muhammad Yahya.

Oleh Pengadilan Tipikor, Muhammad Firmansyah Arifin divonis 4,8 tahun penjara. Sedangkan. Muhammad Yahya divonis 4,3 tahun.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news