Tidak ada yang salah dengan gagasan alokasi dana kelurahan, asalkan ada payung hukum yang jelas.
- 59 Negara Tolak WNI, Pemerintah Harus Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Internasional
- 28 PWNU dan 440 PCNU Ikrar Dukung Gus Yahya
- Dapat Gelar Doktor 20 Bulan, Bahlil Lahadalia Cari Penyakit
Menurutnya, formula dan mekanisme harus jelas. Sebab jika tidak ada mekanisme yang pasti, maka publik akan menilai kebijakan populis tersebut sarat dengan kepentingan politik.
"Maklum saja, kan munculnya di tahun politik. Tetapi sepanjang mekanisme dan peruntukannya jelas, maka dana kelurahan bisa menjadi energi pendorong untuk mencegah kesenjangan sosial di masyarakat kota." ujarnya.
Sementara menilik sebelumnya ada dana desa, banyak kepala desa dan pejabat yang tersandung kasus hukum. Oleh sebab itu, perlu ada pengawasan dalam pelaksaan kebijakan dana kelurahan.
"Pengawasan ketat adalah syarat yang tidak bisa ditawar tawar. Keterbukaan pengawasan adalah keharusan," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ratusan Relawan JRK Tapal Kuda Siap Kawal Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim
- Anies Teguh Jalankan Tugas sebagai Capres, Bukan Cawapres
- Kepala Desa Kohod Muncul ke Publik: Mohon Maaf, Saya Korban