Rancangan UU Larangan Minuman Keras menjadi kebutuhan untuk diselesaikan. Namun demikian, pembahasan RUU ini di parlemen seperti jalan di tempat karena sudah dua periode kepemimpinan belum juga mencapai hasil.
- Menjelang Musim Penghujan, Pemkab Banyuwangi Mulai Antisipasi Banjir
- Kader PDIP Kota Madiun Lakukan Aksi Berdoa Bersama Di Depan Patung Banteng Ketaton Sebelum Ke KPU
- Badan Pemulihan Aset Bisa Optimalkan Barang Sitaan Kejagung
Begitu kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam silaturrahmim nasional Majelis Ulama Indonesia bersama organisasi masyarakat (Ormas) Islam dengan mengangkat tema "Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol" pada Kamis (12/8).
"Baru menentukan judul saja, sampai dua periode kepengurusan DPR RI itu tidak selesai," sindirnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Zainut Tauhid mengatakan, soal diksi judul RUU Minol tidak seharusnya menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, baik memakai larangan atau pengaturan peredaran minol, pun tujuannya sama.
"Untuk penguatan akseptasi publik dan parlemen, diksi larangan dalam judul rasanya agama salah apabila diubah menjadi pengaturan toh isinya meliputi larangan juga," terangnya.
Dia mengingatkan, pentingnya RUU Minol segera selesai. Bukan hanya Indonesia, di berbagai negara pun sudah punya regulasi terkait peredaran minol.
"Pada faktanya komparasi di perspektif mancanegara pun ada regulasi ada pengaturan tentang minuman beralkohol dan minuman keras," pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panja RUU Minol DPR RI Ahmad Baidhowi serta perwakilan dari ormas Islam yang ada di Indonesia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Luhut Panjaitan Dikabarkan Sakit Keras, Ini Respon Jubir
- Jawab Pesan Jokowi, Gerindra: Prabowo Capres Paling Tepat
- Tebar Inspirasi Ganjar, Ribuan 'Srikandi' di Jatim Gelar Festival Aksi Go Green