Wanita berhijab yang diketahui bernama Siti Rafika Hardiansari histeris saat petugas Kejati Jatim menggiring Ahmad Dhani ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Telusuri Aliran Uang dari Aziz Syamsuddin ke Rekening Robin
- PDI Perjuangan Tuban Fokus Siapkan Mesin Partai,Tidak Risau Adanya Relawan Ganjar di Tuban
- Diduga Lakukan Penistaan Agama, Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia Laporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri
Karena mendapat pengamanan yang ketat, upaya penghalangan Siti Rafika kandas. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian berhasil membawa Ahmad Dhani keluar dari area PN Surabaya sekira pukul 10.05.
Selain Siti Rafika, aksi serupa juga dilayangkan tim pembela Ahmad Dhani, yang tak terima dengan sikap jaksa lantaran langsung membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng.
Aksi protes tim pembela Ahmad Dhani ini akhirnya menghentikan laju mobil tahanan yang baru beberapa meter melangkah. Selanjutnya, ada dua orang pengacara yang masuk ke mobil tahanan untuk mendampingi Ahmad Dhani sampai ke Rutan Medaeng.
Dari informasi yang dihimpun, Siti Rafika Hardiansari ini adalah politisi dari Partai PAN yang saat ini sudah berpidah ke Partai Gerindra. Ia sejak pagi sudah berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya persidangan perdana Ahmad Dhani.
Persidangan Ahmad Dhani ini mendapat pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun. Kejati Jatim. Tak hanya itu sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya juga disiagakan didepan halaman luar PN Surabaya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Viral, Kasus Pungli SDN 4 Made Lamongan Akhirnya Dicabut
- Bacakan Replik, JPU Kejari Surabaya Tetap Tuntut Ferry Jocom 5 Tahun
- Aktivis JIHN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Di Kemenhub