Pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir masih belum final. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan bahwa pembebasan itu masih perlu pertimbangan mendalam dan komprehensif.Pembebasan narapidana terorisme, kata Wiranto, perlu mempertimbangkan aspek-aspek khusus, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.
- Bromo jadi Taman Nasional Tercantik di Dunia, Begini Ungkapkan Kegembiraan Gubernur Khofifah
- DKPP Surabaya Siapkan Event Spesial Libur Tahun Baru Imlek 2025 di Adventureland Romokalisari
- Desa Wisata Tingkir Lor Diharapkan Jadi Inspirasi Daerah Lain
"Jadi Presiden (Jokowi) kan tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangn aspek-aspek lainnya," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1).
Sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan. Pertimbangnya karena usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
Kini, kata mantan ketua umum Hanura itu, Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk mempertimbangkan keputusan pembebasan Ba’asyir secara mendalam dan komprehensif.
Pembebasan Ba’asyir pernah disampaikan langsung penasihat Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan dijanjikan pembebasan akan dilakukan pada pekan ini. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Segera Hadir di Surabaya! Eco Wisata Romokalisari Sediakan 7 Wahana Siap Pikat Pengunjunng
- Semarang Bakal Miliki Ikon Wisata Baru
- Tour de Banyuwangi Ijen Reborn Usai 4 Tahun Vakum, Pj Gubernur Adhy Optimis Berdampak Besar bagi Jatim