Sejumlah warga Kedung Tarukan Surabaya membenarkan Yoyok Prasetyo Alias Ary alias Laura alias Denissia sudah tidak tinggal lagi di alamat yang dipakai saat mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- KPU Surabaya Luncurkan Si Mbois, Jingle, dan Mars Pilwali Surabaya
- Buka Festival 1000 Kesenian Bantengan, Bupati Malang: Harus Ada Perda Khusus
- Polisi Buru 2 Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang
Keterangan Heriyanto juga dibenarkan tetangga Yoyok Prasetyo lainnya yakni Rohma dan Erlina, penjahit langgaran ibu Yoyok yang bernama Sumiyati.
Dari data yang dihimpun, pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby tanggal 21 November 2018.
Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidak Empat Lokasi Tambang, Komisi IV DPRD Temukan Lahan Produktif Hancur
- Malam Tahun Baru 2023, Wali Kota Eri Larang Konvoi dan Knalpot Brong
- Kodim Ngawi Gelar Vaksinasi di Ponpes Ta'zhimus Sunnah