Yusril: Amien Rais Jangan Risau- Diperiksa Itu Biasa

Pemanggilan Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah hal yang normal. Karena itu Amien Rais diminta tidak perlu risau dengan panggilan itu.


Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news