Pemanggilan Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah hal yang normal. Karena itu Amien Rais diminta tidak perlu risau dengan panggilan itu.
- Eks Staf Ahli Panglima TNI Sarankan Jokowi Mundur Demi Keselamatan NKRI
- Relawan Urunan Logistik Antarkan Ganjar dan Mahfud Menuju KPU
- Bagi Ade Armando, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Adalah Pengkhianatan Demokrasi
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.
Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilu 2024, Gerindra Kota Probolinggo Incar Kursi Ketua DPRD
- Bertempur di Jawa Timur, LSN: Prabowo Unggul di Atas Ganjar jika Maju Pilpres 2024
- Fraksi PKS Ingin Selidiki Fenomena Kelangkaan Migor Melalui Hak Angket