Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola dituntut delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya sebagai pidana tambahan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak pengajuan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC).
- Sidang Syahganda, Ada 10 Poin Keterangan Saksi Ahli Berbeda Dengan BAP
- Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan, Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
- Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Ini Harapannya
Zumi menjadi terdakwa dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp6 miliar.
Politisi PAN ini diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Periksa 3 Petinggi PT Erajaya Swasembada dalam Kasus Gratifikasi Pajak
- Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Akan Otopsi Jenazah Karyawan Salon yang Dipenuhi Luka Sayatan
- Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Alumnus Teknik Lingkungan ITS Tuntut Penetapan Tersangka Tak Berhenti di WO