Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun

Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola dituntut delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya sebagai pidana tambahan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak pengajuan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC).


Zumi menjadi terdakwa dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp6 miliar.

Politisi PAN ini diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news