Sebanyak 1.000 personel gabungan dari TNI Polri mengamankan jalannya pelaksanaan ekseksusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11).
- Polda Metro Lakukan Investigasi Terkait Viralnya Polisi Berpelukan dengan Pelaku Pembubaran Diskusi FTA
- Asyik Nyabu di Kebun Coklat, 2 Pemuda di Bondowoso Diringkus Polisi
- Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibekuk Polres Bondowoso
Saat ditanya terkait adanya beberapa orang yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian lantaran sempat melakukan perlawanan, Leo mengaku hanya melakukan tindakan preventif.
"Sebenarnya kita bukan amankan iya, kita hanya menenangkan saja. Jadi Insyaallah tidak ada upaya paksa apapun, kita hanya menenangkan yang bersangkutan karena mungkin tadi sedikit emosi, tapi tidak ada penangkapan, tidak ada yang lain," jelasnya.
Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan gedung Astranawa.
Eksekusi ini merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.
Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar
- Dukung Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2020 Diusut, APH Bukan Orang Sembarangan
- Polisi Mulai Periksa CCTV Kantor Tempo Terkait Teror Kepala Babi