1.000 Personil Amankan Eksekusi Gedung Astranawa

Sebanyak 1.000 personel gabungan dari TNI Polri mengamankan jalannya pelaksanaan ekseksusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11).


Saat ditanya terkait adanya beberapa orang yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian lantaran sempat melakukan perlawanan, Leo mengaku hanya melakukan tindakan preventif.

"Sebenarnya kita bukan amankan iya, kita hanya menenangkan saja. Jadi Insyaallah tidak ada upaya paksa apapun, kita hanya menenangkan yang bersangkutan karena mungkin tadi sedikit emosi, tapi tidak ada penangkapan, tidak ada yang lain," jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil melakukan eksekusi pengosongan lahan gedung Astranawa.

Eksekusi ini merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat  Kasasi di Mahkamah Agung (MA)  menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news