10 Pelaku Penjualan Bayi Sudah P21

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara lima tersangka dari sepuluh pelaku dalam kasus penjualan bayi diserahkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri.


Lima tersangkanya yakni, Larisa Anggraeini, Alton, Ni Ketut Sukmawati, Yupi Derliana dari dan I Nyoman Sirait. Berkas perkara berikut tersangkanya diserahkan pada, Rabu (12/12).

Sebelumnya, berkas tiga tersangka juga sudah dikirim yakni, Bob, Florentina, Maffasa dan Nur Wahyu.

"Dari 10 tersangka, 3 tersangka sudah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan. Dan kini, kembali berkas 5 orang tersangka yang sudah dinyatakan P21 kembali diserahkan ke Kejaksaan," kata AKBP Sudamiran, Rabu (12/12).

Sementara  dua tersangka lagi masih menunggu P21, dan kini masih di Polrestabes Surabaya.

Dua berkas pelaku penjualan bayi yang kini masih menunggu P21, yakni tersangka asal Malang dan Bali.

"Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap, akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," tutup Sudamiran.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news