Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara lima tersangka dari sepuluh pelaku dalam kasus penjualan bayi diserahkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri.
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- Wali Kota Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK
- Fitnah Brigjen Endar Tak Terbukti, Nama Baik Firli Bahuri Perlu Dipulihkan
Lima tersangkanya yakni, Larisa Anggraeini, Alton, Ni Ketut Sukmawati, Yupi Derliana dari dan I Nyoman Sirait. Berkas perkara berikut tersangkanya diserahkan pada, Rabu (12/12).
Sebelumnya, berkas tiga tersangka juga sudah dikirim yakni, Bob, Florentina, Maffasa dan Nur Wahyu.
"Dari 10 tersangka, 3 tersangka sudah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan. Dan kini, kembali berkas 5 orang tersangka yang sudah dinyatakan P21 kembali diserahkan ke Kejaksaan," kata AKBP Sudamiran, Rabu (12/12).
Sementara dua tersangka lagi masih menunggu P21, dan kini masih di Polrestabes Surabaya.
Dua berkas pelaku penjualan bayi yang kini masih menunggu P21, yakni tersangka asal Malang dan Bali.
"Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap, akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," tutup Sudamiran.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Kasus Ajudan Kadiv Propam, Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo dan Istri
- PPP Ajukan Pasal Baru Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP
- KPK Akan Periksa Perorangan Hingga Korporasi Terkait Perkara Rafael Alun Trisambodo