13 Pemantau Pemilu akan Awasi Pileg dan Pilpres di Jatim

Sebanyak 13 lembaga pemantau pemilu akan mengawasi jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.


Berdasarkan data yang ada, kata Aang pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel.

Sedangkan dari dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, Pemantau dari dalam negeri di antaranya ada JPPR, KIPP, PMI, Prodem, Pijar, GMKI, PB HMI, PB PMII, APKAN, KAMMI serta Migran Care.

Pemantau di setiap tingkatan minimal memiliki dua daerah pemantauan. Kalau tingkat pusat berarti minimal ada 2 provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota darah pemantauan dan tingkat kab/kota minimal punya dia kecamatan yang akan dijadikan daerah pemantauan,”  kata komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Khunaifi pada Rabu (10/10).

Dia mngatakan, untuk  pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat. Pendaftaran pemantau dibuka sejak tahapan kampanye dimulai dan terakhir adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 April 2019,” katanya.

Menurut Aang, sesuai aturan yang ada, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau minimal telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.

Jika pemantau mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,”  terang Aang Khunaifi.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news